#PP17 Tahun 2025
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan Mulai 28 Maret 2026
- calendar_month Sab, 7 Mar 2026
- visibility 114
- 0Komentar
Meutya Hafid Jakarta, Lidik.co Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan penonaktifan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Langkah ini merupakan implementasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital […]
















