Berkedok Pasar Malam, Namun Aksinya Perjudian,”Dugaan APH Tutup Mata”
- account_circle Tim
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

LIDIK.CO. TEBO
Sudah Jelas Peraturan Kapolri tidak ada lagi perjudian atau yang dikenal 303 harus di berantas, tapi sangat di sayangkan perjudian 303 masih tetap beroperasi yang berkedok dengan Hiburan pasar malam dengan bermacam permainan beralamat Di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kamis (04/9/2025).
Dari pantauan team investigasi terlihat ramai para pengunjung di pasar malam Tersebut, dan Bermacam-Macam jenis permainan Semua Permainan Tetap Uang Digandakan Dengan barang lalu Barang Di Mainkan Menjadi Taruhan, Terlihat Jelas Dari anak kecil yang usia di bawah umur bahkan sampai dewasa pun ikut Taruhan Perjudian 303 Tersebut.
Lanjut, seperti bola gelinding,lempar Gelang, dan lainnya, bahkan kedok perjudian 303 di pasar malam yang ada di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, sangat rapi yang dimana para pemenang bisa mendapatkan hasil Taruhannya berupa rokok,boneka, Magicom,dan masih banyak Barang lainnya yang bisa di dapatkan.
Keterangan yang kita dapatkan dilapangan yang tidak bisa kita sebutkan namanya, pasar malam ini belum sangat lama” untuk pemiliknya ini diduga milik inisial PDW dan ada pengurusnya disini,” ujarnya,.
Sampai berita ini di terbitkan team investigasi hendak konfirmasi ke pemilik pasar malam diduga bernama PDW itu Dapat Ijin dari APH mana?Bisa Membuat Perjudian 303 dan Kenapa Bisa APH sekitar Di duga Tutup Mata, ada nya aktivitas perjudian berkedo Pasar Malam Itu, Namun Pihak Pekerja Judi 303 Berkedok Pasar Malam itu, Mengatakan, Saya Tidak ada Nomor Bos” Seakan Cuek Dan Tidak Menghargai Tim Investigasi Insan PERS.
Semoga Terbit nya Pemberitaan ini, Pihak Aph Dari Jajaran Polsek Tebo Ilir, Kapolres Tebo, Dan Pihak APH Kapolda Jambi, Segera Serius Dalam Memberantas Pasal 303 KUHP Ayat 1, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta. Dan Segera Di Tutup Aktifitas Tersebut Agar Jangan Lagi Ada Terlibat Anak-Anak di bawah Umur. (Team)
- Penulis: Tim
- Editor: Hunter

















Saat ini belum ada komentar