KUHP dan KUHAP Baru Ubah Paradigma, GWI Metro Soroti Pentingnya Literasi Publik
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 12 Feb 2026

Foto istimewa Portalmetrokita.com
Pelibatan insan pers disebut strategis agar penerapan KUHP dan KUHAP Baru tidak menimbulkan multitafsir.
Kota Metro, Lidik.co
Kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar pemerintah bersama insan pers dan organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi ruang diskusi penting dalam masa transisi hukum nasional. Forum tersebut menghadirkan akademisi Ass. Prof. Dr. Edy Ribut Harwanto serta unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kota Metro, Lampung Husni Alholik menyatakan dukungannya terhadap langkah pelibatan pers dan ormas guna memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru, Rabu (11/2/2026).
Dikutip dari PortalMetroKita.com, Husni menegaskan bahwa perubahan KUHP dan KUHAP bukan sekadar revisi normatif, melainkan pergeseran paradigma hukum.
“KUHP dan KUHAP Baru bukan sekadar perubahan pasal, tetapi perubahan paradigma hukum. Literasi masyarakat harus diperkuat agar masyarakat tidak takut, tetapi justru paham hak dan kewajibannya,” ujarnya.
Ia juga menilai narasumber telah memaparkan substansi perubahan hukum secara terbuka dan sistematis, khususnya terkait perlindungan hak warga negara, kebebasan pers, serta mekanisme penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
“Pers harus menjadi pilar pendidikan hukum. Bukan memperkeruh suasana, tapi jangan sampai menyebarkan informasi yang salah,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut membahas sejumlah poin penting, di antaranya delik aduan dalam KUHP Baru, penguatan prinsip due process of law dalam KUHAP, serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Kegiatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran hukum kolektif serta mencegah penyebaran hoaks dan ketakutan berlebihan di tengah masyarakat.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman
- Sumber: GWI Kota Metro

















Saat ini belum ada komentar