DPRK Mimika Desak Pemda Segera Lantik LMHA, Tak Ada Alasan Menunda
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026

Anggota DPRK Mimika Dominggus Kapiyau
Mimika, Lidik.co
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan melantik pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA), khususnya perwakilan adat Suku Kamoro, yang dinilai telah melalui seluruh tahapan sesuai ketentuan, Kamis (23/4/2026).
Anggota DPRK Mimika, Dominggus Kapiyau, menegaskan bahwa proses pembentukan hingga pemilihan pengurus LMHA Kamoro telah berjalan sesuai prosedur dan melibatkan seluruh unsur masyarakat adat secara sah serta transparan.
“Prosesnya sudah selesai, semua perwakilan telah memilih sesuai mekanisme, dan tahapan pembentukan hingga pemilihan juga dihadiri pihak terkait. Jadi, kami melihat tidak ada alasan untuk menunda pelantikan,” tegasnya.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai fasilitator yang memastikan seluruh tahapan berjalan tuntas, bukan justru membiarkan proses yang telah sesuai aturan menjadi terhambat di tahap akhir.
“Kalau ada kekurangan administratif, itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk mendampingi dan menyempurnakan, bukan dijadikan alasan untuk menunda,” ujarnya.
Desakan ini bukan tanpa dasar. Keberadaan LMHA dinilai strategis dalam memperkuat posisi masyarakat adat, baik dalam aspek perlindungan hak maupun pengembangan potensi ekonomi berbasis komunitas.
“Setelah dilantik, lembaga ini harus segera bekerja, termasuk membuka peluang usaha bagi masyarakat adat. Ini penting untuk mendorong kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Lebih jauh, DPRK Mimika juga mengingatkan bahwa pengakuan terhadap perwakilan adat Suku Kamoro merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat yang tidak boleh diabaikan.
“Kami minta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Tidak ada alasan untuk menunda. LMHA ini penting agar perlindungan hak masyarakat adat berjalan efektif dan program pemerintah benar-benar menyentuh lapisan bawah,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar