Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

  • account_circle Hms
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025

Jabar.Lidik.co

Ditresnarkoba Polda Jawa Barat (Jabar) bersama Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap laboratorium pembuatan narkoba jenis sabu di wilayah Meruya Selatan, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H. mengatakan, laboratorium ini diketahui sebagai bagian dari jaringan narkotika internasional golden crescent.

Jaringan peredaran gelap narkotika ini mencakup kawasan timur tengah dan Asia Selatan seperti Iran, Afghanistan, dan Pakistan.

“Pengungkapan ini bermula dari hasil penyelidikan dan surveillance yang dilakukan sejak sabtu, 5 juli 2025, terhadap seorang warga negara asing yang baru masuk ke indonesia,” jelas Kabid Humas, Kamis (10/7/25).

Lebih lanjut Kombes Pol. Hendra mengatakan, setelah dilakukan pembuntutan intensif, target diketahui
menuju ke sebuah rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi pembuatan narkotika.

Selanjutnya pada Selasa (8/7/25) pukul 07.30 WIB, tim Ditresnarkoba polda jabar melakukan penggerebekan di
lokasi yang beralamat di Kel. Meruya Selatan, Kec. kembangan, Jakarta Barat.

“Dan kami mengamakan dua orang tersangka MT dan RA salah satunya warga negara asing serta memeriksa 4 orang saksi,” ujarnya.

Kombes Pol. Hendra mengatakan, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dua drum cairan diduga sabu cair, satu galon air mineral berisi cairan diduga sabu cair, empat botol kecil berisi cairan toulen, dan botol kecil cairan aseto serta beberapa barang bukti lainya.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) undang- undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” ungkapnya.

  • Penulis: Hms
  • Editor: Syam
  • Sumber: Aswan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamax Campur Air , Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerak Cepat Selidiki SPBU Gandus

    Pertamax Campur Air , Ditreskrimsus Polda Sumsel Gerak Cepat Selidiki SPBU Gandus

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Lily
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PALEMBANG, LIDIK.CO – Aparat kepolisian langsung turun tangan menyikapi video viral keluhan masyarakat mengenai bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang bercampur air di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Gandus, Palembang. Hasil pengecekan yang dilakukan pada Senin (15/12/2025) menemukan fakta mengejutkan: terdapat banyak air yang keluar dari mesin pengisian dan […]

  • Babinsa Kademangan Latih PBB di Sekolah: Menanamkan Disiplin dan Karakter Sejak Dini

    Babinsa Kademangan Latih PBB di Sekolah: Menanamkan Disiplin dan Karakter Sejak Dini

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Blitar,LIDIK.CO – Upaya menanamkan disiplin sejak usia dini diwujudkan melalui pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB) yang diberikan Babinsa Koramil 0808/10 Kademangan Serma Muarifin kepada siswa-siswi SDN Kademangan 05. Kegiatan ini berlangsung di halaman sekolah pada Senin (25/8/2025), dalam rangka persiapan lomba baris-berbaris tingkat Kecamatan Kademangan. Pelatihan tersebut tidak hanya sekadar persiapan kompetisi, namun juga menjadi […]

  • Cegah Malaria, Satgas Uonif 131/Brajasakti Giat Fooging di Kampung Wembi Perbatasan Papua

    Cegah Malaria, Satgas Uonif 131/Brajasakti Giat Fooging di Kampung Wembi Perbatasan Papua

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 77
    • 0Komentar

    KEEROM. LIDIK.CO Suasana hangat dan penuh keakraban terasa pagi itu di Kampung Wembi, Distrik Mannem. Warga terlihat antusias menyambut kedatangan para prajurit TNI dari Pos Wembi, Satgas Yonif 131/Brajasakti, yang datang bukan dengan senjata, melainkan dengan mesin fogging di tangan dan senyum tulus di wajah. Dipimpin oleh Serda Andika, para personel Satgas melaksanakan kegiatan fogging […]

  • Penegakan Hukum Mandul , Usaha Ilegal di Muba Kian Menjamur

    Penegakan Hukum Mandul , Usaha Ilegal di Muba Kian Menjamur

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Nazly
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Muba, Sumsel, LIDIK.CO  – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian marak. Bukan hanya sektor pengeboran minyak tradisional saja yang jumlahnya terus hertambah, tetapi aktivitas penambangan pasir galian C juga terus bertambah. Lemahnya penegakan hukum dituding sebagai penyebab kian maraknya bisnis haram tersebut. Ironisnya, kegiatan-kegiatan ilegal itu kini terus berjalan secara terang-terangan dengan […]

  • Sosok “Pahlawan Kesiangan”, Pembelaan Ketua Karang Taruna Dinilai Justru Per Keruh Polemik Wartawan Abal-abal

    Sosok “Pahlawan Kesiangan”, Pembelaan Ketua Karang Taruna Dinilai Justru Per Keruh Polemik Wartawan Abal-abal

    • calendar_month Jum, 5 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Makassar, Lidik.co – Polemik atas pernyataan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang menyebut soal keberadaan wartawan “abal-abal” dan isu banyaknya kartu identitas pers, ternyata belum mereda. Justru, kehadiran sosok yang tiba-tiba tampil membela pernyataan pejabat daerah tersebut dinilai banyak pihak bukan meredakan masalah, melainkan menambah keruh suasana. Sosok tersebut adalah Ketua Karang Taruna Muhammad Zulkifli. […]

  • Kebakaran Dini Hari Hanguskan 10 Ruko di Pasar Simpang Empat Tangaran 

    Kebakaran Dini Hari Hanguskan 10 Ruko di Pasar Simpang Empat Tangaran 

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Kebakaran menghanguskan sebanyak 10 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Simpang Empat, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, pada Minggu (25/1/2026) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Api dengan cepat merambat ke bangunan lain karena jarak antar ruko yang berdekatan serta sebagian bangunan terbuat dari material mudah terbakar. Sejumlah pihak, termasuk […]

expand_less Back to top