Ancaman 7 Tahun Penjara, BARAH Desak Polres Halmahera Selatan Tahan 3 Tersangka Pengeroyokan Tokoh MUI
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026

Halmahera Selatan, Lidik.co
Kepolisian Resor Halmahera Selatan menetapkan tiga pria berinisial AA, AA, dan AA sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong, Kepala KUA Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Ketua Divisi Fatwa MUI Halmahera Selatan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu malam (8/2/2026) di kediaman istri korban di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim IPTU Rizaldy Pasaribu menyatakan ketiga tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (28/2/2026). Mereka dijerat pasal berlapis dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, pakaian korban, dan keterangan saksi.
Desakan penahanan segera datang dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH). Presidium BARAH, Adi Ngelo, menilai penyidik memiliki dasar hukum kuat untuk langsung menahan para tersangka.
Menurutnya, terdapat sedikitnya lima alasan mendesak:
Pertama, terpenuhinya syarat objektif.
Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara memenuhi ketentuan penahanan dalam hukum acara pidana.Kedua, faktor geografis.
Lokasi domisili tersangka yang jauh dari pusat Polres dinilai berpotensi menyulitkan proses penyidikan apabila tersangka tidak ditahan.
Ketiga, risiko intimidasi dan penghilangan barang bukti.
Karena TKP berada di lingkungan tempat tinggal para tersangka, mereka dinilai memiliki akses langsung yang dapat memengaruhi saksi maupun barang bukti.
Keempat, perlindungan wibawa negara dan tokoh agama.
Korban merupakan aparatur negara sekaligus tokoh keagamaan, sehingga tindakan kekerasan dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap otoritas publik.
Kelima, pencegahan konflik horizontal.
Kasus ini disebut telah memicu keresahan masyarakat dan berpotensi memancing aksi balasan apabila tidak ditangani secara tegas.
“Tidak ada alasan hukum untuk menunda penahanan. Penahanan penting demi kelancaran proses pro justitia dan menjaga stabilitas keamanan,” tegas Adi.
BARAH menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar