Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Breaking News » LSM SIRA Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Terhadap Warga Sekitar Oleh PT.Samora Usaha Jaya

LSM SIRA Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel Terkait Dugaan Pelanggaran Kewajiban Terhadap Warga Sekitar Oleh PT.Samora Usaha Jaya

  • account_circle Ly
  • calendar_month Rab, 26 Agu 2026

LIDIK.CO ,Palembang _ Penguasaan Lahan Hingga Ratusan Ribu Hektar Tidak Boleh Mengabaikan Hak-Hak Dasar Masyarakat Lokal!.

Pernyataan itu di lontarkan oleh Rahmat Sandi Iqbal, SH selaku Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) saat berorasi sewaktu unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/08/2026).

Berbicara masalah lahan, Ramat Sandi menjelaskan, PT. Samora Usaha Jaya, yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga terindikasi adanya praktik dugaan melawan hukum dengan tidak melakukan kewajiban dasar seperti pernyataan tersebut.

“PT Samora Usaha Jaya diduga telah melakukan pemotongan lahan warga dengan iming-iming plasma. Namun, hingga saat ini tidak kunjung direalisasikan,” tegas Rahmat Sandi disaksikan para wartawan.

Ia juga menyebut, berdasarkan pengolahan data pertanahan dan kawasan, PT. Samora Usaha Jaya menguasai estimasi total areal lebih kurang sebesar 111,643 Ha, terdiri dari Perkebunan Kelapa Sawit lebih kurang 92,437 Ha (terbagi dalam 22 bidang lahan) dan Kebun Campuran lebih kurang 19,206 Ha (terbagi dalam 2 bidang lahan).

Dari penguasaan bentang lahan yang begitu masif, tim investigasi SIRA mencatat adanya indikasi pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya.

Pelanggaran tersebut di antaranya:

1. Dugaan Pengabaian Kewajiban Fasilitasi Kebun Masyarakat (Plasma)

Dimana ditemukan PT. Samora Usaha Jaya Perusahaan memotong 30% lahan masyarakat dengan dalih alokasi plasma sejak diterbitkannya SK CPI.
Namun, hingga saat ini plasma tersebut tidak kunjung direalisasikan.
Hal ini melanggar amanat UU Perkebunan dan PP No. 26 Tahun 2021 yang mewajibkan alokasi minimal 20% kebun masyarakat.

2. Dugaan Ganti Rugi Lahan Unilateral dan Unfair (Penetapan Sepihak) Penetapan nilai ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.000.000,-/Ha secara sepihak tanpa musyawarah yang transparan dan tentunya sudah melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta melukai asas keadilan hukum pertanahan.

3. Diduga Perusahaan melakukan Klaimer (Pembayaran Ganti Rugi Salah Sasaran) terjadi indikasi pembayaran ganti rugi kepada pihak-pihak yang bukan pemilik sah atas tanah, sehingga terindikasi adanya perbuatan melawan hukum serta penggelapan hak atas tanah.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya sudah berlangsung cukup lama tanpa ada penindakan dan penegakkan hukum yang jelas. PT. Samora Usaha Jaya diduga menganggap remeh persoalan tersebut sehingga menyebabkan kerugian masyarakat dan berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” jelasnya.

PT. Samora Usaha Jaya diduga tidak memiliki izin legalitas yang sah untuk beroperasi di atas kawasan hutan. Selain itu PT. Samora Usaha Jaya diduga kuat tidak membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P3), BPHTB, serta Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH/DR).

“Tindakan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh PT. Samora Usaha Jaya bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ucap singkat Rahmat Sandi.

Bedasarkan pada pengolahan data di lapangan, SIRA mempertanyakan sikap pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan tidak taat aturan, sehingga timbulah beberapa tuntutan yang di sampaikan dalam unjuk rasa, di antaranya:

1. Mendesak Gubernur Sumsel segera melakukan pemeriksaan Direktur/Manajemen PT. Samora Usaha Jaya.

2. Mendesak Gubernur Sumsel untuk menurunkan Tim Khusus (Dinas LHK, ΒΡΝ, Satpol PP, & Dinas Perkebunan) guna membentuk GAKKUM dan menginvestigasi dugaan terjadinya kejahatan PT. Samora Usaha Jaya yang diduga melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar.

3. Tangkap, Tutup, dan Adili pelaku dan pembacking kejahatan PT. Samora Usaha Jaya karena diduga telah melakukan praktik melawan hukum dan diduga tidak melakukan kewajiban dasar sehingga dapat merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara.

  • Penulis: Ly
  • Editor: Nz
  • Sumber: Rilis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2 Siswa SMA Negeri Prabumulih Peraih Juara 1 LDBI Tingkat Provinsi Sumsel Optimis Melaju Kejuaraan Tingkat Nasional

    2 Siswa SMA Negeri Prabumulih Peraih Juara 1 LDBI Tingkat Provinsi Sumsel Optimis Melaju Kejuaraan Tingkat Nasional

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Lily
    • visibility 43
    • 0Komentar

    LIDIK.CO ,Palembang  – Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) antar Sekolah Menengah Atas (SMA) tingkat Provinsi, SMA Negeri 3 Prabumulih (Smanti) berhasil meraih juara 1 (satu). LDBI dilaksanakan secara daring selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Juli 2026 oleh panitia Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, semua peserta LDBI berasal dari SMA Negeri dan Swasta […]

  • Penuh Khidmat, Kegiatan Religius Tengah Malam Sambut Nisfu Sya’ban

    Penuh Khidmat, Kegiatan Religius Tengah Malam Sambut Nisfu Sya’ban

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Alfian
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Sambas-Kalbar, Lidik.co Anak-anak Melayu Semparuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, menunjukkan kesalehan mereka dengan melakukan kegiatan religius di tengah laut. Mereka mengail ikan sambil berlabuh di perairan Pemangkat, sambil melakukan kegiatan Nisfu Syakban, Senin malam (2/2/2026). Nisfu Syakban adalah salah satu momen penting dalam kalender Islam, di mana umat Muslim memperbanyak ibadah dan memohon ampunan atas […]

  • Hore Harga BBM Jenis Pertalite Tembus Rp20 ribu

    Hore Harga BBM Jenis Pertalite Tembus Rp20 ribu

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Foto ilustrasi oleh AI Sambas, Lidik.co Menjelang H-1 Idul Fitri antrean panjang BBM jenis Pertalite masih saja sama, yakni kembali meluas dan hal ini hampir di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Sambas, Jum’at (21/3/2026). Fenomena yang berulang terjadi tiap tahun, kini memunculkan dugaan lebih serius. Ini bukan sekadar perkara lonjakan konsumsi tetapi aroma praktik […]

  • Direktur MHI Adakan Giat Virtual Zoom dengan Tema “Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis di Era Viral

    Direktur MHI Adakan Giat Virtual Zoom dengan Tema “Etika dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis di Era Viral

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M.Jamil
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAKARTA.LIDIK.CO Mimbar Hukum Indonesia dengan bangga mengumumkan telah berhasil menyelenggarakan Webinar Nasional yang sangat inspiratif melalui platform Zoom Meeting pada hari Minggu, 9 November 2025, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Direktur Mimbar Hukum Indonesia M. JAMIL, S.H., M.Kn. mengatakan bahwasannya, “Acara ini diadakan sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan […]

  • Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 2026 M

    Kodim 1208/Sambas Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H 2026 M

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT di bulan suci Ramadhan, Kodim 1208/Sambas menggelar peringatan Nuzulul Qur’an 1447 Hijriah yang berlangsung dengan khidmat di Masjid Mujahidin Makodim 1208/Sambas, Jalan Tabrani, Desa Lumbang, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kamis (12/03/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Dandim 1208/Sambas Letkol Inf Dwiyanto Kusumo serta dihadiri oleh […]

  • Satgas TMMD Kejar Target Pasang Dek MCK Sekolah Cepat Selesai 
    TNI

    Satgas TMMD Kejar Target Pasang Dek MCK Sekolah Cepat Selesai 

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1208/Sambas terus berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan seluruh sasaran fisik sesuai target yang telah ditentukan. Salah satu kegiatan yang tengah dikerjakan adalah pemasangan dek pada bangunan MCK sekolah di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Selasa (28/10/25). Dengan semangat gotong royong, anggota Satgas […]

expand_less Back to top