Matinya Asas Ketaatan Kontrak dalam Proyek Pemerintah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jum, 26 Jun 2026

Gambar ilustrasi Editorial
EDITORIAL REDAKSI LIDIK.CO
Matinya Asas Ketaatan Kontrak dalam Proyek Pemerintah
“Kontrak bukan sekadar syarat administrasi untuk memenangkan tender. Kontrak adalah hukum yang mengikat seluruh pihak. Ketika isi kontrak tidak lagi menjadi pedoman pelaksanaan pekerjaan, maka yang sesungguhnya sedang diabaikan bukan hanya sebuah dokumen, melainkan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan uang negara.”
Pengadaan barang dan jasa pemerintah dibangun di atas satu prinsip mendasar, yakni kepatuhan terhadap kontrak. Seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelelangan, penetapan pemenang hingga pelaksanaan pekerjaan, bermuara pada dokumen kontrak yang telah disepakati para pihak. Dokumen tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, standar mutu pekerjaan, personel inti, metode pelaksanaan, jadwal pekerjaan, penggunaan peralatan, hingga aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam berbagai pemberitaan, hasil pengawasan, maupun temuan lapangan di sejumlah daerah, masih dijumpai persoalan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan kontrak masih menjadi tantangan dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pada sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian publik, muncul dugaan ketidaksesuaian antara personel yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan personel yang benar-benar melaksanakan pekerjaan di lapangan. Apabila kondisi demikian terbukti melalui proses pengawasan dan pembuktian yang sah, maka persoalannya tidak lagi sebatas administrasi, melainkan menyangkut integritas pelaksanaan kontrak dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kontrak pekerjaan konstruksi tidak hanya memuat spesifikasi bangunan. Di dalamnya juga tercantum kewajiban menghadirkan tenaga ahli, pengawas lapangan, kepala tukang, mandor, petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan peralatan tertentu, jadwal pelaksanaan, hingga perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan apabila dipersyaratkan dalam dokumen kontrak. Seluruh komponen tersebut merupakan bagian yang dinilai dalam proses evaluasi penawaran dan menjadi dasar penetapan penyedia sebagai pemenang tender.
Pertanyaannya kemudian, apakah seluruh personel yang dijanjikan benar-benar hadir dan menjalankan tugasnya selama pekerjaan berlangsung? Apakah tenaga ahli yang menjadi bagian dari evaluasi penawaran benar-benar melaksanakan fungsi pengawasan teknis di lapangan? Apakah petugas K3 menjalankan tugas sesuai ketentuan? Apakah perlindungan tenaga kerja telah dipenuhi sebagaimana dipersyaratkan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pengawasan yang substantif, bukan semata-mata pemeriksaan administrasi.
Kualitas sebuah proyek pemerintah tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan atau tercapainya target fisik. Kualitas tata kelola juga ditentukan oleh sejauh mana seluruh ketentuan kontrak dilaksanakan secara konsisten. Sebuah bangunan mungkin selesai tepat waktu, tetapi apabila pelaksanaannya terbukti mengabaikan kewajiban kontraktual, maka tujuan pengadaan yang akuntabel patut dipertanyakan.
Dalam konteks inilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan yang sangat penting. PPK bukan hanya bertugas menandatangani kontrak dan memproses pembayaran, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak agar seluruh kewajiban penyedia dipenuhi sesuai dokumen yang telah disepakati.
Pada proyek konstruksi yang bernilai miliaran rupiah, penunjukan PPK yang tidak memiliki kompetensi pengadaan serta pemahaman yang memadai mengenai pengendalian kontrak konstruksi berpotensi melemahkan fungsi pengawasan. Jabatan struktural seseorang tidak secara otomatis mencerminkan kompetensi sebagai pengelola kontrak konstruksi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas, sertifikasi kompetensi, serta dukungan tenaga ahli sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola proyek yang akuntabel.
Redaksi Lidik.co memandang bahwa kepatuhan terhadap kontrak bukan semata-mata menjadi tanggung jawab penyedia jasa. Pengguna anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, konsultan pengawas, aparat pengawasan intern pemerintah, hingga aparat penegak hukum memiliki peran sesuai kewenangan masing-masing dalam memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan berdasarkan dokumen kontrak, bukan berdasarkan kebiasaan yang berkembang di lapangan.
Editorial ini tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap proyek, instansi, badan usaha, maupun individu tertentu. Sebaliknya, editorial ini merupakan ajakan untuk memperkuat budaya kepatuhan terhadap kontrak sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan melalui pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sejak awal.
Sudah saatnya orientasi pengawasan proyek pemerintah tidak lagi berhenti pada pengukuran volume fisik semata. Pengawasan harus menyentuh substansi pelaksanaan kontrak secara menyeluruh. Sebab kontrak bukan sekadar dokumen yang disimpan di dalam map arsip, melainkan instrumen hukum yang harus hidup dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Redaksi Lidik.co meyakini bahwa pembangunan yang berkualitas hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak menempatkan asas ketaatan terhadap kontrak sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar. Ketika kontrak dipatuhi, kepercayaan publik ikut terbangun. Sebaliknya, ketika kontrak diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya mutu hasil pekerjaan, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.
Catatan Redaksi
Editorial ini merupakan pandangan institusional Redaksi Lidik.co yang disusun berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kepentingan publik. Editorial ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas proyek, instansi, badan usaha, atau individu tertentu.
Serial Editorial Investigatif Lidik.co akan disusun berdasarkan dokumen yang sah, hasil observasi lapangan, konfirmasi kepada pihak terkait, serta prinsip verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi juga senantiasa membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi setiap pihak yang memiliki kepentingan atau informasi relevan terhadap materi pemberitaan.
Landasan Hukum dan Regulasi
Editorial ini disusun berdasarkan prinsip-prinsip hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta kerangka regulasi yang mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah dan jasa konstruksi di Indonesia, antara lain:
* Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
* Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
* Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memuat asas “pacta sunt servanda” , yaitu setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak;
* Peraturan perundang-undangan dan ketentuan teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, pengendalian pekerjaan, pengawasan konstruksi, keselamatan kerja, serta pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar