Pengakuan Pemilik Pangkalan LPG di Tekarang: Jatah Digabung, Harga Naik Karena Ongkos Antar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 13 Jun 2026

Foto ilustrasi oleh AI
Sambas, Lidik.co – Temuan lapangan terkait tingginya harga LPG subsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Sambas terus berkembang. Dalam penelusuran langsung di salah satu pangkalan di Kecamatan Tekarang, awak media memperoleh sejumlah keterangan terkait pola distribusi dan penjualan gas bersubsidi tersebut.
Pemilik pangkalan yang karib disapa Haji Dodo mengaku saat ini memperoleh jatah sekitar 560 tabung LPG 3 kg dalam satu kali Delivery Order (DO). Namun sebelumnya, ia menyebut hanya menerima “setengah DO” atau sekitar 230 tabung.
“Dulu saya hanya dapat setengah DO,” ujarnya saat ditemui awak media di pangkalannya.
Menurut pengakuannya, tambahan kuota diperoleh setelah alokasi miliknya digabung dengan jatah milik anaknya sehingga menjadi satu DO penuh.
Istilah “setengah DO” yang disampaikan pemilik pangkalan tersebut hingga kini masih belum dapat dikonfirmasi kepada pihak agen maupun Pertamina terkait mekanisme resmi distribusi LPG subsidi.
Haji Dodo juga mengungkapkan bahwa pasokan LPG 3 kg miliknya diperoleh dari PT PKS yang berada di wilayah Segedong, Kecamatan Tebas. Ia menyebut harga tebus awal sebesar Rp18 ribu per tabung, kemudian naik menjadi Rp19 ribu.
“Kata mereka, selisih Rp1.000 itu untuk ongkos antar ke pangkalan,” jelasnya.
Setelah sampai di pangkalan, LPG 3 kg dijual kepada masyarakat dengan harga Rp21 ribu per tabung. Sementara untuk pengecer, harga disebut bervariasi mulai Rp24 ribu dengan alasan biaya pengantaran.
Saat ditanya mengenai keluhan masyarakat terhadap harga tersebut, Haji Dodo mengaku sejauh ini tidak menerima protes dari warga.
Penelusuran awak media mendapati bahwa harga LPG subsidi di tingkat pengecer pada sejumlah wilayah di Sambas dapat meningkat lebih tinggi lagi, terutama ketika stok mulai sulit diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT PKS di Segedong, Kecamatan Tebas, terkait mekanisme distribusi, penetapan harga, maupun istilah “setengah DO” yang disampaikan pemilik pangkalan tersebut.
Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rantai distribusi LPG subsidi agar harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar