Meski Sudah Inkracht, Hak Asuh Anak Kembali Digugat di PA Sambas, DW: Bertahan Demi Hak Asuh Balitanya
- account_circle Radiman Lah
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026

Foto dokumentasi Lidik.co
Sambas, Lidik.co
Sengketa hak asuh anak kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Seorang pria berinisial ND (25), warga Kecamatan Tebas, mengajukan gugatan baru terkait hak asuh anak ke Pengadilan Agama (PA) Sambas, Rabu (20/5/2026), meski putusan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara tersebut, mantan istrinya berinisial DW (26) menjadi pihak tergugat. Gugatan hak asuh anak diketahui masih dapat diajukan kembali apabila terdapat perubahan keadaan atau alasan tertentu yang dinilai mempengaruhi keselamatan, kenyamanan maupun tumbuh kembang anak.

Foto dokumentasi Lidik.co
Sebelumnya, ND dan DW merupakan pasangan suami-istri yang dikaruniai seorang anak laki-laki berinisial JS. Setelah rumah tangga keduanya mengalami berbagai persoalan, mereka sepakat menempuh perceraian.
Perceraian tersebut diputus berdasarkan Akta Cerai Nomor 0726/AC/2025/PA.SBS tertanggal 1 Oktober 2025 yang diterbitkan berdasarkan Penetapan Ikrar Talak Nomor 785/Pdt.G/2025/PA.Sbs. Usai perceraian, DW bersama anaknya diketahui tinggal di rumah orang tuanya di Kecamatan Teluk Keramat.
DW mengaku akan mempertahankan hak asuh anaknya sesuai putusan pengadilan sebelumnya. Ia menilai dirinya selama ini telah merawat dan membesarkan JS sejak lahir.
“Saya akan tetap mempertahankan hak asuh anak saya sesuai keputusan Pengadilan Agama,” ujar DW.
DW juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya berupaya memenuhi kebutuhan dan menjaga tumbuh kembang anaknya secara maksimal. Ia turut menyampaikan harapannya agar proses hukum yang berjalan dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, pihak keluarga DW menyebut persoalan tersebut sebelumnya sempat dimediasi di Polres Sambas. Kakak kandung DW, Siska, mengatakan mediasi telah dihadiri kedua belah pihak beserta keluarga masing-masing.
Menurut Siska, dalam mediasi tersebut turut dibahas mengenai tanggung jawab terhadap kebutuhan anak pasca perceraian. Namun demikian, ia berharap persoalan tersebut tetap diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
“Kami berharap semua proses berjalan baik dan mengutamakan kepentingan anak,” katanya.
Paman DW, Rudi, juga menyampaikan pandangannya terkait perkara tersebut. Menurutnya, selama ini DW dinilai tetap menjalankan tanggung jawab sebagai ibu dan tidak pernah melakukan penelantaran terhadap anaknya.
Rudi menambahkan, berdasarkan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), anak yang belum berusia 12 tahun pada umumnya berada dalam pengasuhan ibu, sepanjang tidak ditemukan alasan yang dapat membahayakan kondisi fisik maupun psikis anak.
“Pada prinsipnya, kepentingan dan keselamatan anak tetap menjadi prioritas utama,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak ND belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut maupun tanggapan atas sejumlah pernyataan dari pihak keluarga DW.
Pihak keluarga berharap Pengadilan Agama Sambas dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Penulis: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar