Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lidik Lifestyle » Ruang Jurnalis Nusantara Kerjasama dengan Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar

Ruang Jurnalis Nusantara Kerjasama dengan Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 1 Mar 2026

Makassar, Lidik.co

Untuk meningkatkan sumber daya manusia atau kata lain kompetensi wartawan, Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) akan mengadakan Diklat Pendidikan Uji kompetensi wartawan (UKW) yang didukung beberapa media cetak dan online, di antaranya, mediabuser.co.id,bedahnusantaraindonesia.co.id, bertempat di hotel bahagia 15 April 2026, di Makassar Sulawesi Selatan. (1/3/2026).

Ruang Jurnalis Nusantara Bekerjasama Universitas Moestopo akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar untuk dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan–DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, maka organisasi wartawan wajib memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: Ruang Jurnalis Nusantara Bekerjasama : Universitas Moestopo Akan Laksanakan Penguji UKW di Kota Makassar Akan Laksanakan UKW di Kota Makassar 1 Maret 2026

Standar Organisasi Wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No 04/Peraturan-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai berikut :

1. Organisasi wartawan berbentuk badan hukum.

2. Organisasi wartawan memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai organisasi profesi.

3. Organisasi wartawan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, dengan Kantor Pusat berkedudukan di ibu Kota Negara atau di ibu Kota Provinsi dan memiliki alamat kantor pusat serta kantor cabang-cabang yang jelas dan dapat diverifikasi.

4. Organisasi wartawan memiliki pengurus pusat yang sedikitnya terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan tiga orang pengurus lainnya yang tidak merangkap jabatan.

5. Organisasi wartawan, selain mempunyai pengurus pusat, juga memiliki pengurus cabang sekurang-kurangnya di sepuluh jumlah provinsi di Indonesia.

6. Organisasi wartawan memiliki mekanisme pergantian pengurus melalui kongres atau musyawarah nasional atau muktamar dalam setiap kurun waktu tertentu.

7. Organisasi wartawan memiliki anggota sedikitnya 500 wartawan dari seluruh cabang, yang dibuktikan dengan. Kartu Pers atau Kartu Tanda Anggota dari organisasi yang bersangkutan yang masih berlaku. b. Kartu Pers atau Surat Keterangan dari perusahaan pers tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden. c. Karya jurnalistik yang secara teratur dimuat atau disiarkan di media tempat ia bekerja secara tetap atau tempat ia menjadi koresponden.

d. Bekerja secara tetap atau menjadi koresponden di perusahaan pers yang memiliki media yang masih terbit atau masih melakukan siaran secara reguler.

e. Bukti-bukti tersebut (butir a sampai d) diverifikasi oleh Dewan Pers.

8. Organisasi wartawan memiliki program kerja di bidang peningkatan profesionalisme pers.

9. Organisasi wartawan memiliki kode etik jurnalistik, yang secara prinsip tidak bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

10. Organisasi wartawan memiliki dewan kehormatan atau majelis kode etik jurnalistik yang bertugas: [1/3 12.22] HunterSyam:

a. Mengawasi pelaksanaan kode etik oleh para anggotanya; b. mengambil putusan ada tidaknya pelanggaran kode etik oleh anggotanya; serta;

c. Menetapkan sanksi atas pelanggaran kode etik oleh anggotanya.

11. Organisasi wartawan terdaftar di Dewan Pers dan bersedia diverifikasi oleh Dewan Pers.

12. Organisasi wartawan melakukan registrasi ke Dewan Pers setiap terjadi pergantian pengurus.

13. Penetapan atas standar organisasi wartawan ini dan pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh Dewan Pers.

II. Organisasi wartawan yang dapat ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan adalah organisasi wartawan di tingkat pusat atau induknya.

III. Organisasi wartawan yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan dapat melakukan pengujian di pusat dan daerah.

IV. Organisasi wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan harus memiliki bagian atau fungsi pendidikan dan latihan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak Peraturan Standar Kompetensi berlaku.

V. Organisasi wartawan dalam melaksanakan uji kompetensi Standar Kompetensi Wartawan harus mengacu kepada Standar Kompetensi Wartawan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

VI. Dewan Pers melakukan verifikasi dan menetapkan Organisasi Wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan.

VII. Organisasi wartawan yang lulus verifikasi sebagai lembaga penguji SKW dapat melakukan uji kompetensi baik terhadap wartawan di dalam organisasinya sendiri maupun wartawan di luar organisasi wartawan tersebut dengan mengikuti syarat dan ketentuan dari organisasi wartawan penguji Standar Kompetensi Wartawan.

VIII. Organisasi wartawan sebagai Lembaga penguji SKW wajib melaporkan hasil uji kompetensi wartawan berikut daftar nama peserta yang lulus kepada Dewan Pers.

IX. Organissasi Wartawan sebagai Lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW) menerbitkan tanda kelulusan uji kompetensi yang disahkan oleh Dewan Pers.

X. Dewan Pers dapat mencabut atau membatalkan status Organisasi wartawan sebagai Lembaga Penguji Standar Kompetensi Wartawan apabila Organisasi Wartawan tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.

Ketua Umum (Pendiri RJN) Ruang Jurnalis Nusantara Arfendy, S.Kom.,CFLE berharap Semoga pelaksanaan Uji kompetensi wartawan (UKW) yang di adakan di kota Makassar berjalan sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Radiman Lah
  • Sumber: RJN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurang dari 2×24 Jam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan di Singkawang Selatan

    Kurang dari 2×24 Jam, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penembakan di Singkawang Selatan

    • calendar_month Rab, 5 Agu 2026
    • account_circle Hunter
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Foto Tiga Tersangka Kasus Penembakan di Singkawang Selatan. Singkawang, Lidik.co – Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang pria di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang. Peristiwa yang terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB itu diduga telah direncanakan sebelum aksi penembakan dilakukan. […]

  • TMMD Ke-128 Sinergi TNI-Daerah Dorong Percepatan Pembangunan di Tanah Rubuh

    TMMD Ke-128 Sinergi TNI-Daerah Dorong Percepatan Pembangunan di Tanah Rubuh

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Red
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Manokwari, Lidik.co   Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun anggaran 2026 resmi dibuka di Kampung Tanah Rubuh, Distrik Manokwari Utara, Kabupaten Manokwari, Rabu (22/4). Kegiatan ini menandai dimulainya kolaborasi lintas sektor untuk mendorong percepatan pembangunan di wilayah pedesaan. Pembukaan dihadiri unsur pemerintah daerah, perwakilan Kodam XVIII/Kasuari, Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat. Penandatanganan naskah […]

  • LSM SIRA Menggelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel Meminta Hentikan Aktivitas PT.BSP

    LSM SIRA Menggelar Aksi Damai di Kantor Gubernur Sumsel Meminta Hentikan Aktivitas PT.BSP

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Lily
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Palembang , LIDIK.CO – Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai No.3, Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH di dampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE menyampaikan, menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) […]

  • Danpasmar 1 : Bertandinglah Secara Kesatria, Junjung Tinggi Sportifitas dan Prinsip Fair Play

    Danpasmar 1 : Bertandinglah Secara Kesatria, Junjung Tinggi Sportifitas dan Prinsip Fair Play

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA.LIDIK.CO 15 Juli 2025, Bertandinglah secara kesatria, junjung tinggi nilai-nilai sportifitas dan prinsip-prinsip fair play dalam setiap pertandingan, pesan Komandan Pasmar 1 (Danpasmar 1) Brigjen TNI (Mar) Ena Sulaksana, S.E., dalam sambutannya pada Upacara pelepasan Marwilbar pada Pekan Olahraga TNI AL Wilayah Barat (Poral Wilbar) Tahun 2025.   Upacara ini juga diikuti oleh seluruh atlet […]

  • Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Ketika Tema Global Menjadi Satir bagi Kondisi Lingkungan di Sambas

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Ketika Tema Global Menjadi Satir bagi Kondisi Lingkungan di Sambas

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Ketika Tema Global Menjadi Satir bagi Kondisi Lingkungan di Sambas Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia setiap tanggal 5 Juni sejatinya menjadi momentum refleksi bersama tentang hubungan manusia dengan alam serta tanggung jawab menjaga bumi bagi generasi mendatang. Tahun 2026, dunia mengangkat tema global “Inspired by Nature. For Climate. For Our […]

  • Anggota Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pembukaan
    TNI

    Anggota Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pembukaan

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 Kodim 1208/Sambas secara resmi mengikuti upacara pembukaan TMMD yang digelar di Lapangan Sepak Bola, Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Rabu (08/10/25). Upacara pembukaan dipimpin oleh Bupati Sambas H. Satono S. Sos I. Mh dan dihadiri oleh Kasiter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf […]

expand_less Back to top