Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

Diduga Mark Up Harga BBM Subsidi, SPBU di Sanggau Tuai Protes Sopir Ekspedisi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 23 Jul 2025

Sanggau / Lidik.co

Sejumlah sopir ekspedisi mengeluhkan praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 63.785.001 yang berlokasi di Jalan Tayan Sosok, Temiang Mali, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. SPBU tersebut diduga menjual solar subsidi dengan harga mencapai Rp 10.000 per liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 6.800 per liter.

Praktik ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menyasar kendaraan angkutan barang, khususnya truk ekspedisi yang kerap mengisi BBM dalam jumlah besar—bahkan lebih dari 50 liter sekali isi. Para sopir mengaku terpaksa membeli karena keterbatasan akses ke SPBU lain serta tuntutan operasional yang tidak bisa ditunda. Senin, (21/7/25).

“Kami ini bawa muatan dan jalan jauh. Mau tidak mau harus isi solar di sini. Solar subsidi dijual Rp 10 ribu per liter, ya terpaksa kami beli. Pemerintah tolong turun tangan,” ujar seorang sopir kepada awak media.

Diduga Ada Permainan Barcode dan Oknum

Informasi dari warga sekitar menyebutkan, penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi di SPBU tersebut hanya sebatas formalitas. Diduga satu barcode bisa digunakan oleh dua hingga tiga kendaraan tanpa pengawasan ketat.

“Itu hanya formalitas saja, seolah-olah sesuai prosedur. Padahal satu barcode bisa dipakai beberapa kendaraan,” ungkap seorang warga berinisial VR.

Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum aparat atau pihak-pihak tertentu, mengingat belum ada tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Regulasi yang Dilanggar

Penjualan BBM subsidi di atas HET jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, antara lain:

1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014
Mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, di mana solar subsidi hanya boleh disalurkan kepada konsumen tertentu dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

2. Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020
Menjelaskan mekanisme penyaluran BBM subsidi dan daftar kendaraan yang berhak menggunakannya.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”

Tuntutan Penindakan dan Pengawasan Serius

Praktik penjualan solar subsidi di atas HET sangat merugikan sopir, pelaku UMKM, dan pengusaha logistik yang sangat bergantung pada BBM subsidi. Masyarakat mendesak Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Daerah, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan.

Kapolda Kalimantan Barat sebelumnya juga pernah menyampaikan imbauan kepada masyarakat melalui media sosial:

“Apabila ada SPBU yang nakal, segera laporkan. Akan kami tindak lanjuti. Sanksi administratif seperti surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bisa diberlakukan,” tegasnya melalui akun TikTok resmi Polda Kalbar.

Perlu Audit dan Transparansi

Selain penindakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi, termasuk mekanisme barcode, agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.(*)

Sumber: Tim Investigasi Awak Media

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Beri Motivasi Babinsa Twi Mentibar Sertu Tunjang Suryadi Komsos Bersama Petani Cabai

    Beri Motivasi Babinsa Twi Mentibar Sertu Tunjang Suryadi Komsos Bersama Petani Cabai

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 171
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Sertu Tunjang Suryadi Babinsa Koramil 06/Selakau laksanakan Komsos pendampingan dan memberi motivasi terhadap warga binaanya yang berprofesi sebagai petani cabai bernama David yang beralamat di Dusun Pangkalan Tuik, Desa Twi Mentibar, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Rabu (23/07/25). Komsos merupakan salah satu bentuk loyalitas yang dilakukan oleh Babinsa kepada masyarakat dan kegiatan yang diberikan oleh […]

  • 2 Siswa SMA Negeri Prabumulih Peraih Juara 1 LDBI Tingkat Provinsi Sumsel Optimis Melaju Kejuaraan Tingkat Nasional

    2 Siswa SMA Negeri Prabumulih Peraih Juara 1 LDBI Tingkat Provinsi Sumsel Optimis Melaju Kejuaraan Tingkat Nasional

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Lily
    • visibility 25
    • 0Komentar

    LIDIK.CO ,Palembang  – Lomba Debat Bahasa Indonesia (LDBI) antar Sekolah Menengah Atas (SMA) tingkat Provinsi, SMA Negeri 3 Prabumulih (Smanti) berhasil meraih juara 1 (satu). LDBI dilaksanakan secara daring selama 2 (dua) hari tanggal 13-14 Juli 2026 oleh panitia Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Selain itu, semua peserta LDBI berasal dari SMA Negeri dan Swasta […]

  • Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Pelayanan Kesehatan di Kampung Wembi, Wujud Kepedulian TNI di Perbatasan Papua
    TNI

    Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Pelayanan Kesehatan di Kampung Wembi, Wujud Kepedulian TNI di Perbatasan Papua

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Radiman Lah
    • visibility 47
    • 0Komentar

    KEEROM, LIDIK.CO   Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 131/Brajasakti melalui Pos Wembi kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat perbatasan. Pada Kamis (25/9/2025), personel yang dipimpin Serda Andika melaksanakan pelayanan kesehatan sekaligus berkunjung ke rumah-rumah warga di Kampung Wembi, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Salah satunya Mama Dora (50), yang merasa senang […]

  • HUT ke-18 Gerindra, Rahmadi Imin Ajak Masyarakat Sambas Tetap Kompak, Bergerak, dan Berdampak

    HUT ke-18 Gerindra, Rahmadi Imin Ajak Masyarakat Sambas Tetap Kompak, Bergerak, dan Berdampak

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    HUT ke-18 Gerindra, Rahmadi Imin ingatkan pentingnya menjaga persatuan dan mendukung program pemerintah.    Sambas, Lidik.co Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra yang jatuh pada 6 Februari 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sambas menggelar kegiatan syukuran dan potong tumpeng di sekretariat partai, Kamis (6/2/2026). Momentum peringatan tersebut dimanfaatkan […]

  • Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

    Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, Tegaskan Sinergi untuk Lompatan Pembangunan

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Lidik.Co, Bogor- Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026. Kehadiran Presiden pada rakornas ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna memastikan kesinambungan […]

  • 10 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan, Lihat Lengkapnya

    10 Manfaat Buah Manggis untuk Kesehatan, Lihat Lengkapnya

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Buah manggis memiliki banyak manfaat untuk kesehatan, termasuk kaya akan antioksidan, membantu menurunkan berat badan, menjaga kesehatan pencernaan, mengontrol gula darah, dan menjaga kesehatan kulit.  Manggis juga dikenal memiliki sifat anti-inflamasi dan dapat membantu menjaga kesehatan jantung.  Berikut adalah beberapa manfaat buah manggis secara lebih rinci: Kaya Antioksidan: Manggis mengandung senyawa xanthones yang bersifat antioksidan. Antioksidan membantu […]

expand_less Back to top