Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam Peristiwa » Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET, SPBU 64.785.12 Dikeluhkan Supir Ekspedisi

Diduga Jual BBM Subsidi di Atas HET, SPBU 64.785.12 Dikeluhkan Supir Ekspedisi

  • account_circle Hunter
  • calendar_month Rab, 16 Jul 2025

SANGGAU. LIDIK.CO

Awak media melakukan pemantauan di SPBU 64.785.12 yang berlokasi di Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.

Dalam pantauan tersebut, ditemukan dugaan pelanggaran terkait penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp6.800 per liter. Selasa (15/7/25).

Menurut keterangan dari salah satu supir ekspedisi berinisial US, yang mewakili keluhan rekan-rekannya sesama pengemudi, pihak SPBU diduga melakukan praktik permainan harga. Ia mengungkapkan bahwa:

“Kalau kita isi 50 liter masih dikenakan harga sesuai aturan, tapi kalau sudah di atas 50 liter, kami dikenakan harga Rp10.000 per liter. Ini jelas sangat memberatkan kami,” ujarnya.

US menambahkan, permainan harga tersebut sudah berlangsung cukup lama dan belum ada tindakan tegas dari pihak Pertamina maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

Para pengemudi ekspedisi mengeluhkan antrean panjang yang sering terjadi, bahkan harus menunggu berhari-hari tanpa kepastian muatan.

“Kami orang kecil, mau makan apa kalau begini terus? Kami harap ke depan BBM subsidi bisa kembali normal, lancar, dan mengikuti harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.

Ironisnya, SPBU 64.785.12 ini diketahui merupakan salah satu SPBU penerima kuota BBM subsidi paling besar dari Pertamina di wilayah tersebut.

Tindakan menjual BBM subsidi di atas harga resmi pemerintah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020), disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, berdasarkan Perpres No. 191 Tahun 2014, dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2018, SPBU wajib menjual BBM subsidi sesuai HET dan hanya kepada konsumen yang berhak.

Jika terbukti melanggar, sanksi administratif seperti pencabutan izin SPBU, pemutusan kontrak dengan Pertamina, serta denda administratif bisa dikenakan.

Para supir ekspedisi berharap adanya perhatian dan tindakan tegas dari pihak terkait.

Praktik semacam ini dinilai sangat merugikan rakyat kecil dan mencederai semangat subsidi dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat.

Pertamina segera melakukan evaluasi terhadap SPBU 64.785.12.

Aparat penegak hukum memeriksa dugaan permainan harga BBM.

Penjualan kembali sesuai aturan HET dan distribusi yang adil.

Tim Investigasi awak media akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan informasi ini kepada pihak berwenang demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat.

  • Penulis: Hunter
  • Editor: Hunter
  • Sumber: Tim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Satpol PP Sambas Meninggal Demi Selamatkan Anak Tenggelam di Laut

    Kepala Satpol PP Sambas Meninggal Demi Selamatkan Anak Tenggelam di Laut

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Kepala Satpol PP Sambas meninggal dunia setelah berusaha menyelamatkan anak laki-lakinya yang tenggelam di laut Temajuk. Sambas, Lidik.co Kabar duka menyelimuti Pemerintah Kabupaten Sambas. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin, meninggal dunia setelah tenggelam saat berusaha menyelamatkan anaknya di perairan Pantai JS Resort, Temajuk, Senin sore (16/2/2026). Peristiwa tragis tersebut […]

  • Kemenko Polkam Tinjau Temajuk, Sinkronisasi dan Perkuat Pengelolaan Perbatasan RI–Malaysia 

    Kemenko Polkam Tinjau Temajuk, Sinkronisasi dan Perkuat Pengelolaan Perbatasan RI–Malaysia 

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Foto bersama Kemenko Polkam dan unsur pemerintah dan keamanan Kalbar Sambas, Lidik.co Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, dalam rangka sinkronisasi pengelolaan kawasan perbatasan RI–Malaysia sekaligus penguatan pertahanan negara. Kunjungan yang berlangsung pada 15–16 April 2026 ini difokuskan pada peninjauan langsung […]

  • Sentuhan TNI untuk Warga Pegunungan: Satgas Yonif 700/WYC Pos Kout Sinak Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Misi

    Sentuhan TNI untuk Warga Pegunungan: Satgas Yonif 700/WYC Pos Kout Sinak Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Misi

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SINAK.LIDIK.CO Di bawah terik matahari pegunungan yang sejuk namun menyengat, prajurit Satgas Yonif 700/WYC dari Pos Kout Sinak kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Kali ini, mereka melaksanakan kegiatan Binter terbatas berupa pelayanan kesehatan gratis bagi warga Kampung Misi, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. (10/8). Dipimpin oleh Sertu Awaluddin, para prajurit menyusuri perkampungan, mendatangi rumah-rumah dan honai […]

  • Anggota Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pembukaan
    TNI

    Anggota Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Ikuti Upacara Pembukaan

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-126 Kodim 1208/Sambas secara resmi mengikuti upacara pembukaan TMMD yang digelar di Lapangan Sepak Bola, Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Rabu (08/10/25). Upacara pembukaan dipimpin oleh Bupati Sambas H. Satono S. Sos I. Mh dan dihadiri oleh Kasiter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf […]

  • Usai Viral dan Makan Korban, Jalan Rusak di Simpang Empat Diperbaiki

    Usai Viral dan Makan Korban, Jalan Rusak di Simpang Empat Diperbaiki

    • calendar_month Ming, 29 Mar 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Proses pengaspalan jalan rusak dan berlubang di Simpang Empat. Sambas, Lidik.co Jalan rusak yang selama berbulan-bulan dikeluhkan warga di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Sambas, akhirnya diperbaiki melalui pengaspalan, Sabtu siang (28/3/2026). Perbaikan ini dilakukan setelah kondisi jalan yang berlubang dinilai membahayakan pengguna dan sempat memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan menjadi sorotan di media sosial. Kepala […]

  • Ringangkan Beban Warga, Babinsa Jawai Laut Bantu Warga Angkut Material Untuk Bangun Rumah

    Ringangkan Beban Warga, Babinsa Jawai Laut Bantu Warga Angkut Material Untuk Bangun Rumah

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SAMBAS. LIDIK.CO Guna meringankan beban masyarakat sekaligus mewujudkan tempat tinggal yang layak huni Anggota Koramil 1208-04/Jawai, Babinsa Desa Jawai Laut, Kopda Fahrul Fajri melaksanakan Komsos bersama warga binaan dan membantu mengangkut material bangunan Rumah warga yang berlokasi di Dusun Bukit Raya, Desa Jawai Laut, Kec. Jawai Selatan, Kab.Sambas, Sabtu (26/07/25). Babinsa Koramil 04/Jawai Kodim 1208/Sambas […]

expand_less Back to top