Pengakuan Giffarian Buka Sorotan Pengawasan Hutan Lindung di Sambas
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026

Sambas, Lidik.co
Pengakuan mantan anggota DPRD Kabupaten Sambas periode 2009–2014, Giffarian, membuka sorotan baru terhadap persoalan pengawasan kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Sambas. Ia menilai, polemik dugaan perambahan hutan yang selama ini mengemuka justru lebih banyak diarahkan pada kasus-kasus kecil, sementara aktivitas pembukaan lahan skala besar yang diduga melibatkan cukong dan korporasi luput dari pengawasan serius.
Dalam wawancara dengan Lidik.co, Giffarian menyampaikan keterangannya terkait kondisi lapangan kawasan hutan lindung di sejumlah wilayah Sambas. Menurut pengakuannya, praktik pembukaan lahan tidak hanya melibatkan masyarakat kecil, Senin (19/1/2026).
“Kalau melihat kondisi di lapangan, yang masuk ke kawasan hutan lindung itu bukan hanya kebun kecil. Ada aktivitas besar yang seharusnya bisa terlihat,” ujar Giffarian.
Ia menyampaikan pengakuan tersebut sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi hutan lindung. Berdasarkan keterangannya, pengawasan kawasan hutan merupakan kewenangan instansi teknis, yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) di tingkat provinsi. Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuat pembukaan lahan di kawasan lindung terus berlangsung tanpa penanganan tegas.
Isu pengawasan kawasan hutan ini mencuat di tengah ramainya pemberitaan dugaan perambahan hutan lindung yang sempat menyeret nama anggota DPRD Sambas, Junaidi. Namun, berdasarkan klarifikasi dan penelusuran administratif yang dilakukan, dugaan tersebut dinyatakan tidak terbukti, karena lokasi lahan yang dipersoalkan berada di luar kawasan hutan lindung.
Menurut Giffarian, fokus berlebihan pada kasus yang tidak terbukti berisiko menutup persoalan yang lebih besar. Ia menekankan bahwa penentuan status kawasan hutan harus berbasis peta dan data spasial, bukan asumsi visual semata.
“Kalau tidak dibuka petanya secara jelas, polemik ini akan terus berulang,” katanya.
Giffarian juga mendorong agar DPRD Kabupaten Sambas, khususnya Komisi II, mengambil peran aktif untuk menjernihkan persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan. Menurut pengakuannya, DPRD dapat meminta penjelasan langsung dari instansi teknis di tingkat provinsi hingga pusat.
“Kalau memang mau terang, DPRD Sambas seharusnya melakukan kunjungan kerja ke DLHK Provinsi Kalbar. Bahkan bila perlu, langsung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujarnya.
Redaksi mencatat, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi berbasis overlay peta yang dipublikasikan secara terbuka terkait kondisi faktual kawasan hutan lindung di Sambas, khususnya mengenai dugaan aktivitas pembukaan lahan skala besar.
Informasi yang dihimpun Lidik.co juga menyebutkan bahwa Bupati Sambas Satono pernah menyurati DLHK Provinsi Kalimantan Barat terkait persoalan kawasan hutan. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan serius yang disampaikan secara terbuka kepada publik.
Redaksi menegaskan, seluruh pernyataan Giffarian dalam berita ini merupakan pengakuan dan versi narasumber. Klarifikasi dan penjelasan dari pihak KPH Sambas, DLHK Provinsi Kalbar, serta instansi terkait lainnya tetap diperlukan agar pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan dapat dijelaskan secara transparan dan berbasis data.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan.
- Penulis: Redaksi

















Saat ini belum ada komentar