Junaidi Buka Suara soal Sawit di Hutan Lindung
- account_circle Radiman Lah
- calendar_month Sen, 19 Jan 2026

Sambas, Lidik.co
Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Junaidi, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyebut dirinya membuka lahan kelapa sawit di kawasan hutan lindung. Ia menegaskan, tudingan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, Senin (19/1/2026).
Klarifikasi itu disampaikan Junaidi sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang telah beredar di ruang publik. Menurutnya, lahan yang dipersoalkan berada di wilayah Arung Sebadek dan telah ia kelola sejak tahun 2000, jauh sebelum isu hutan lindung ramai diperbincangkan.
“Sejak awal itu kebun karet, cempedak, dan petai. Karena karet sudah tua dan tidak produktif, pada 2021 diganti dengan durian. Tanaman buah tetap dipelihara,” ujar Junaidi.
Ia menjelaskan, dalam perjalanannya tanaman buah tersebut kerap rusak akibat gangguan binatang pemakan buah. Untuk menjaga keberlanjutan kebun dan meningkatkan produktivitas, pada 2024 lahan itu kemudian disisipi tanaman kelapa sawit. Luas keseluruhan kebun tersebut, kata dia, tidak lebih dari tiga hektare.
Junaidi juga memaparkan asal-usul lahan yang dikelolanya. Tanah tersebut diperoleh melalui pembelian dari sejumlah ahli waris almarhum HM Siradj, dan diyakininya berada di luar batas kawasan Hutan Lindung Gunung Majau Raja Mangor.
“Sepemahaman saya, batas hutan lindung itu meliputi Batu Panjang, Gadok, Cangal, Seluang, But Keranji sampai Pal 12 Makdare yang berbatasan dengan Desa Sebawi. Lokasi kebun saya berada di luar kawasan itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, keyakinan tersebut bukan tanpa dasar. Berdasarkan Surat Keterangan Pemerintah Desa Sempalai Sebedang Nomor 590.2006/333/2018, lahan perkebunan yang dimilikinya di Arung Sebadek dinyatakan berada di luar kawasan Hutan Lindung Gunung Majau.
Meski demikian, Junaidi menyampaikan permohonan maaf apabila pemanfaatan lahannya tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah telah merusak lingkungan atau mengganggu ekosistem.
“Tidak ada niat saya merusak lingkungan. Tujuan saya semata agar lahan bisa lebih produktif dan bermanfaat,” ujarnya.
Catatan Redaksi:
Redaksi LIDIK.co memuat klarifikasi ini sebagai bentuk pemenuhan hak jawab dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan penjelasan dari instansi teknis maupun pihak terkait lainnya guna memastikan informasi yang diterima publik tetap utuh, akurat, dan berimbang.
- Penulis: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar