Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ragam Peristiwa » Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka, Peristiwa Agustus Terbakarnya Kantor DPR Makassar dan Sulael

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka, Peristiwa Agustus Terbakarnya Kantor DPR Makassar dan Sulael

  • account_circle Hunter
  • calendar_month Jum, 5 Sep 2025

LIDIK.CO. SULSEL

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan sebanyak 29 orang tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Polda Sulsel yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang.

Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang) : Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), AY (23).

Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang) :
Terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), MNF (17).

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain : Untuk Kantor DPRD Provinsi Sulsel : Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan bersama), Pasal 406 KUHP Jo (Perusakan), Pasal 64 KUHP (Pemberatan pidana)

Kantor DPRD Kota Makassar : Pasal 187 KUHP – Pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP – Penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP – Perusakan barang, Pasal 64 KUHP – Pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana bersama-sama, Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP – Penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE – Ujaran kebencian

Adapun barang bukti dari kedua lokasi kejadian yaitu, Barang Bukti Kantor DPRD Provinsi Sulsel : 1 buah flashdisk berisi foto pada saat dan setelah kejadian, 1 Batu gunung dan 3 batu ukuran sedang, 1 batang bambu, 1 bedi panjang dan 1 besi pendek, 1 balok kayu, 1 buah sekop, 1 unit handphone merk Samsung J7, 1 unit hp merk Oppo 16, 1 unit hp merek Vivo 1904, 1 flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Prov. Sulsel.

Barang Bukti Kantor DPRD Kota Makassar : 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, 1 buah kursi kerja, 1 unit kipas exhaust, 1 unit kulkas merk Sharp, 1 unit mobil hasil curian beserta barang bukti hasil curian

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyelidikan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Satgas TMMD REGTAS Ke-126 Kodim 1208/Sambas Kerjakan Penimbunan Jalan
    TNI

    Anggota Satgas TMMD REGTAS Ke-126 Kodim 1208/Sambas Kerjakan Penimbunan Jalan

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rudi.k
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SAMBAS.LIDIK.CO Anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-126 Kodim 1208/Sambas melaksanakan pengerjaan sasaran fisik berupa penimbunan jalan 2000 meter di Desa Ratu Sepudak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kamis (11/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari program utama TMMD yang bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan memperlancar mobilitas masyarakat di pedesaan. Penimbunan jalan dilakukan agar jalur transportasi […]

  • Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok, diduga Korupsi Dana Desa Rp609 Juta

    Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok, diduga Korupsi Dana Desa Rp609 Juta

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Sambas,Lidik.co Kejaksaan Negeri Sambas menetapkan Kepala Desa Tebuah Elok, Kecamatan Subah, berinisial H, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka tersebut disertai dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sambas, Rabu (21/1/2026). Dalam rilis resminya, Kejari Sambas menyebutkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan […]

  • Kolaborasi Babinsa Begelenan, Bidan dan Kader Posyandu Bergerak untuk Generasi Sehat di Wilayah Srengat

    Kolaborasi Babinsa Begelenan, Bidan dan Kader Posyandu Bergerak untuk Generasi Sehat di Wilayah Srengat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Hunter
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BLITAR. LIDIK.CO Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam percepatan penanganan stunting, Babinsa Desa Bagelenan Koramil 0808/06 Srengat Kodim 0808/Blitar Serda Agus Febri bersinergi dengan Bidan Desa. Sukanti melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di Posyandu ILP Dusun Krajan RT. 03 RW. 01 Desa Bagelenan Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar, Sabtu (12/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan kesehatan […]

  • Datangi Gedung Merah Putih, LSM PST Minta KPK RI Periksa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

    Datangi Gedung Merah Putih, LSM PST Minta KPK RI Periksa Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Lily
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Jakarta , LIDIK.CO – Puluhan massa LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendatangi KPK RI atau yang di kenal dengan Gedung Merah Putih, beralamat di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk melakukan aksi damai guna menyampaikan dukungan terhadap Lembaga Anti Rasuah yang terkenal dengan Operasi Tangkap Tangan […]

  • Pejabat Korem 121/Abw Hadiri Pembukaan TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas
    TNI

    Pejabat Korem 121/Abw Hadiri Pembukaan TMMD Regtas Ke-126 Kodim 1208/Sambas

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sambas, Lidik.co   Pejabat Korem 121/Alambhana Wanawwai (ABW) Kasi Ter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Neggy Kuntagina, S.I.P menghadiri acara pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Perbatasan ke-126 yang diselenggarakan oleh Kodim 1208/Sambas di Desa Ratu Sepudak, Kec. Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada hari Rabu (08/10/25). Kegiatan TMMD Reguler ke-126 ini secara resmi dibuka […]

  • Syamsuddin di Mata Para Pemimpin Redaksi: Mentor yang Melahirkan Pemimpin

    Syamsuddin di Mata Para Pemimpin Redaksi: Mentor yang Melahirkan Pemimpin

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Syamsuddin Pemimpin Redaksi bni.co.id Sambas, Lidik.co Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap bulan Mei menjadi ruang refleksi bagi insan pers, sekaligus momen untuk mengenang sosok-sosok yang berperan besar dalam membentuk kualitas dan karakter jurnalis di daerah, Rabu (5/5/2026). Salah satu figur yang mendapat pengakuan luas dari para Pemimpin Redaksi media online di Kalimantan […]

expand_less Back to top