LMHA Kamoro Keluhkan Lambannya Penerbitan SK, Yohanis Boyau: Semua Syarat Sudah Dipenuhi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026

LMHA Kamoro Yohanis Boyau
Mimika, Lidik.co
Pengurus Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro mengeluhkan lambannya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Pemerintah Kabupaten Mimika, meskipun seluruh tahapan dan persyaratan diklaim telah dipenuhi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Kamis (23/4/2026).
Ketua LMHA Kamoro, Yohanis Boyau, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan, mulai dari administrasi, kelengkapan dokumen, hingga pelaporan keuangan.
“Kami sudah menjalankan semua sesuai aturan. Seluruh dokumen, persyaratan, hingga laporan keuangan sudah kami serahkan. Namun sampai sekarang kami justru masih disalahkan, sementara SK belum juga diterbitkan,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, setelah proses pemilihan selesai, penerbitan SK seharusnya dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Namun hingga kini, kejelasan tersebut belum juga diperoleh.
“Kami mengikuti aturan pemerintah, termasuk Permendagri 52. Seharusnya setelah pemilihan, dalam hitungan hari SK sudah bisa diterbitkan. Tapi sampai sekarang belum ada kepastian,” ujarnya.
Yohanis juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan pemerintah daerah melalui surat resmi yang ditujukan kepada Bupati Mimika. Namun, hingga saat ini belum ada respons.
“Kami sudah menyurat ke bupati, tetapi belum mendapat tanggapan. Karena itu kami datang ke DPRK Mimika untuk menyampaikan pengaduan agar aspirasi ini dapat diteruskan,” katanya.
Ia berharap melalui penyampaian aspirasi ke DPRK, pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan proses penerbitan SK tersebut.
Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan agar LMHA dapat segera menjalankan fungsi dan perannya dalam memperkuat perlindungan serta pemberdayaan masyarakat adat.
“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian. Semua sudah kami lakukan sesuai aturan, sekarang tinggal pemerintah menindaklanjuti,” pungkasnya
- Penulis: Redaksi
- Editor: Radiman Lah

















Saat ini belum ada komentar